SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kepolisian Daerah Jambi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kebakaran yang terjadi pada Juli 2025 itu sempat menjadi perhatian serius karena meluas hingga ratusan hektare dan sulit dipadamkan.
Tersangka berinisial ED (53) ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lahan terbakar. ED diketahui sebagai pemilik lahan gambut yang pada saat kejadian telah dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmadia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman keterangan ahli. Gelar perkara dilakukan sekitar lima bulan pascakebakaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan pemilik lahan berinisial ED (53) sebagai tersangka,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi, yang terdiri dari warga sekitar lokasi kebakaran serta petugas yang terlibat dalam upaya pemadaman. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang ahli di bidang terkait.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status dan luasan lahan yang terbakar. Berdasarkan hasil pengukuran BPN, kebakaran melanda lahan gambut seluas 189 hektare.
“Lahan tersebut merupakan lahan gambut, sehingga api sulit dipadamkan dan memerlukan waktu lama,” kata Taufik.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa lahan milik ED telah disiapkan untuk aktivitas penanaman sawit, yang mempertegas posisi hukum pemilik lahan dalam perkara ini.
Menurut Taufik, kepemilikan dan penguasaan lahan menjadi faktor kunci dalam penetapan tersangka.
“Lahan itu disiapkan untuk sawit. Karena itu, pemilik lahan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Namun demikian, ED tetap dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, mengingat dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
“Sampai saat ini belum ada keterangan pasti penyebab awal kebakaran. Yang jelas, kami menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait perusakan lingkungan,” jelas Taufik.
Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, kebakaran lahan gambut di Desa Gambut Jaya terjadi pada Minggu (20/7/2025). Api awalnya melalap sekitar 50 hektare lahan, sebelum akhirnya meluas menjadi ratusan hektare akibat kondisi gambut yang mudah terbakar dan cuaca kering.
Proses pemadaman berlangsung selama hampir dua pekan, melibatkan tim gabungan dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, serta dukungan water bombing dari BNPB. Api baru berhasil dipadamkan secara total setelah intensitas hujan meningkat di wilayah tersebut.


























